Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
HEADLINE
Memuat Headline...
HEADLINE

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Pekon

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Standar harga Satuan Pemerintah Pekon Siaran

SIARAN - Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Standar harga Satuan Pemerintah Pekon. Pada dasarnya Pemerintah Pekon harus menggunakan standar harga sebagai acuan melakukan pembelanjaan uang Negara.

Sebagai salah satu upaya dalam pencegahan kelebihan bayar, untuk itu harus dilakukan perencanaan yang matang. sehingga pemerintah pekon bisa menggunakan Standar Harga Satuan yang sudah ditetapkan oleh Bupati sebagai control pembelanjaan.

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Standar harga Satuan Pemerintah Pekon ini Perubahan atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Pemerintah Pekon (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 625) sejak tanggal 25 Juli 2025 dengan Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 Nomor 735

Standar Harga Satuan merupakan acuan tertinggi dalam penganggaran dan realisasi belanja yang bersumber dari APBPekon di Kabupaten Pringsewu

SHS (Standar Harga Satuan) ini sudah termasuk pajak didalamnya sehingga pada saat belanja dan didalamnya terdapat pajaknya maka bendahara Pekon wajib memotongnya untuk dibayarkan pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Standar Harga Satuan ini digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah Pekon di Kabupaten Pringsewu dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Pekon dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pekon (DPA-Pekon)

Berikut ini Daftar Standar Harga Satuan Pemerintah Pekon berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025

STANDAR HARGA SATUAN

 A. BESARAN HONORARIUM PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN PEKON

NO JABATAN SATUAN BESARAN
1 Pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Pekon (PKPKP) OB Rp. 750.000,00
2 Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Pekon (PPKP) OB Rp. 500.000,00
3 Bendahara / Kaur Keuangan Pekon OB Rp. 500.000,00
4 Pelaksana Pengelolaan Keuangan Pekon (PPKP) OB Rp. 400.000,00

B. BESARAN HONORIUM TIM PENGADAAN BARANG/JASA

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa mendapatkan honororium menurut jumlah pagu anggaran dengan rincian sebagai berikut:

No Pagu Anggaran Besaran Satuan
1 Pagu anggaran 10 juta s.d 100 juta Rp. 200.000,00 O/K
2 Pagu anggaran 100 juta s.d 200 juta Rp. 250.000,00 O/K
3 Pagu anggaran diatas 200 juta Rp. 300.000,00 O/K

Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa mendapat honorarium menurut jumlah pagu anggaran dengan rincian sebagai berikut:

No Pagu Anggaran Besaran Satuan
1 Pagu anggaran 10 juta s.d 100 juta Rp. 150.000,00 O/K
2 Pagu anggaran 100 juta s.d 200 juta Rp. 200.000,00 O/K
3 Pagu anggaran diatas 200 juta Rp. 250.000,00 O/K

Anggota Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa mendapat honorarium menurut jumlah pagu anggaran dengan rincian sebagai berikut:

No Pagu Anggaran Besaran Satuan
1 Pagu anggaran 10 juta s.d 100 juta Rp. 100.000,00 O/K
2 Pagu anggaran 100 juta s.d 200 juta Rp. 150.000,00 O/K
3 Pagu anggaran diatas 200 juta Rp. 175.000,00 O/K

C. BESARAN HONORARIUM/NARASUMBER DAN LAIN-LAIN

No Uraian Satuan Besaran
1 Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber/Pengajar/Penceramah/Pemberi Materi Diklat/Bimtek/Kursus/Seminar atau Kegiatan Lainnya (Daerah) yang ditetapkan atas dasar SK Kepala Pekon


a. Pengajar/Narasumber


1. Eselon II/Dosen Tamu/yang disertakan O/JP Rp. 600.000,00

2. Eselon III/Dosen Tamu/yang disertakan O/JP Rp. 500.000,00

b. Penceramah Agama


1. Kecamatan O/K Rp. 1.000.000,00

2. Kabupaten O/K Rp. 2.000.000,00

c. Moderator O/Materi Rp. 200.000,00

d. Instruktur O/JP Rp. 150.000,00

e. MC O/K Rp. 100.000,00

Cara Mudah Membuat Tabel Responsive Pada Blogger

NoUraianSatuanBesaran
No1Nama1Goindoti1B1
No2Nama2 Goindoti 2B2
No3Nama3 Goindoti 3B3
No4Nama4 Goindoti 4B4

Nah semua penjabaran diatas sesuai dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Pekon

Sosial Media
Memuat artikel...